Senin, 29 September 2014

Kesehatan dan keselamatan kerja (K3)

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
       Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek

Tujuan K3 :
  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar
Fokus Pelaksanaan K3 :
  • Mencegah kecelakaan kerja
    • Suatu kejadian yang tidak dimulai dan tidak dikehendaki yang  mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian harta benda dan korban manusia
  • Mencegah penyakit akibat kerja
    • Penyakit yang timbul karena hubungan kerja
Bahaya di tempat kerja :
  • Faktor bahaya fisik dan mekanik
    • Ketinggian, Konstruksi (Infrastruktur), Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruangan Terbatas (Terkurung), Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik, Getaran, Radiasi
  • Faktor bahaya kimiawi dan biologis
    • Jamur, Virus, Bakteri, Tanaman, Binatang, Bahan/Material/Cairan/Gas/Debu/Uap Berbahaya, Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah Meledak, Mudah Terbakar/Menyala,  Iritan, Korosif
  •  Faktor bahaya biomekanik
    • Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja, Pengangkutan Manual, Desain tempat kerja/alat/mesin
  •  Faktor bahaya sosial-psikologis
    • Stress, Kekerasan, Pelecehan, Pengucilan, Intimidasi, Emosi Negatif
Dasar Hukum :
  • UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
    1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
    2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana
    3. Adanya bahaya kerja di tempat itu
  • Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
    1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
    2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari seratus orang tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan pencemaran radioaktif.
 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3 :
  •   ELIMINASI
    • Eliminasi Sumber Bahaya
  •  SUBSTITUSI
    • Substitusi Alat/Mesin/Bahan
  •  PERANCANGAN
    • Modifikasi/Perancangan Alat/Mesin/Tempat Kerja yang Lebih Aman
  •  ADMINISTRASI
    • Prosedur, Aturan, Pelatihan, Durasi Kerja, Tanda Bahaya, Rambut, Poster
  •  APD
    • Alat Perlindungan Diri Tenaga Kerja
Pencegahan :
  • Pengendalian bahaya di tempat kerja
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Sistem manajemen
Manfaat K3 :
  • Untuk diri sendiri
  • Untuk keluarga
  • Untuk Perusahaan
  • Untuk Lingkungan Sekitar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar